Kabar Nusantara
Gubernur: Tak Ada Penjualan Pulau di Mentawai
Kamis, 27 Agustus 2009 15:32 WIB
Padang, (tvOne)
Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Gamawan Fauzi menyatakan tak ada penjualan pulau di Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagaimana yang dihebohkan tiga hari terakhir, hanya pengelola resort yang ingin menjual sahamnya.
"Saya sudah cek ke Bupati Mentawai, bahkan Kamis pagi Wakil bupati setempat menyampaikan tak ada penjualan pulau di Mentawai, hanya saham resort yang ingin dijual," kata gubernur kepada wartawan di Padang, Kamis.
Tiga pulau diisukan dijual melalui situs internet itu, meliputi Pulau Macaroni yang terdapat di Pagai Utara ditawarkan 4 juta dolar dengan luas 14 hektar. Resort Siloinak terdapat di Siberut Selatan dihargai 1,6 juta dolar luas sektiar 24 hektar, sedangkan resort Kandui juga di Siberut Selatan ditawarkan 8 juta dolar. Pulau Kandui dengan luas sekitar 26 hektar memiliki tujuh kotek atau sekitar 250-300 wisatawan asing mengunjungi/musim atau selama tujuh hingga delapan bulan.
Gamawan menjelaskan, pengelolaan resort pada tiga lokasi tersebut, yakni Macaroni, Kandui dan Siloinak berkerjasama antar pengusaha Asing dengan pengusaha lokal. Namun, yang ingin dijual pengelolanya bukan bukan pulau tetapi saham resortnya karena di resort Siloinak berdasarkan informasi ada perbedaan pandangan antara pemilik saham lokal dengan Mr. G warga negara Perancis tersebut.
Menurut Pemda Mentawai, kata Gubernur, sejak setahun terakhir pengelola resort di Siloinak tak lagi aktif melayani kepentingan-kepentingan resort. Jadi kemungkinan pengelola resort yang ada ingin untuk mengembalikan saham dan mendapatkan dana untuk menyelesaikan masalah internalnya sehingga ditawarkan resort tetapi bukan menjual pulau.
Namun, dalam rangka penjualan resort tersebut untuk mendapatkan dana karena kepentingan saham mereka tetapi dikatakan menjual pulau. "Kalau menjual pulau tak mungkin diberikan apalagi ke orang asing, terkait untuk mengelola pulau saja ada prosedur dan Undang-undang yang mengatur di antaranya UU nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta ketentuan lainnya," katanya.
Menurut Gamawan, untuk mengelola pulau saja setidaknya ada enam persyaratan yang harus dipenuhi, selanjutnya baru diajukan ke Menteri Kelautan dan Perikanan RI.
Makanya kembali ditegaskan, ini hanya sekedar penjual saham untuk resort dan bukan pulau. Soal masuknya asing dalam pengelolaan pulau di Mentawai tak ada masalah karena ada ketentuannya. "Tak masalah ada pihak asing ikut mengelola karena masuk investasi PMA (Penanaman Modal Asing) berkerjasama dengan pengusaha lokal sebagaimana prosedurnya," katanya.
Menyinggung ketika mereka ingin menjual sahamnya, gubernur menambahkan, boleh saja asal sesuai prosedur dan tentu kesepakatan antar mereka tetapi bukan menjual pulau.
Terkait penjualan standar dollar serta kurangnya minat pengusaha dalam negeri bergerak dalam bisnis surfing sehingga wajar ditawarkan melalui situs internet tertentu. "Saya sudah melaporkan ke Mendagri dan Kamis (27/8) juga akan dibahas dengan Dirjen Kelautan dan Perikanan sehingga akan bisa dijelaskan secara terang ke masyarakat," katanya.
Lebih lanjut gubernur menjelaskan, mengenai langkah pengawasan merupakan bagian wilayah pemerinatah lokal Pemkab Mentawai.
Terkait, dua izin pengembangan resort permanen, namun resort Siloinak baru izin sementara tetapi kalau bermasalah bisa dicabut oleh Pemda setempat. "Mengeluarkan izinnya Pemkab Mentawai bukan Pemprov, karena terkesan menjual pulau sehingga menjadi heboh dan tentu harus disikapi bersama," katanya.
Kesempatan itu gubernur Sumbar juga menjelaskan selain tiga resort yang dikembangkan melibatkan pihak asing, juga terdapat dua lagi dikelola pengusaha asal Australia dengan pengusaha lokal di Pulau Tua Pejat Mentawai, dan satu di Pulau Cubadak kawasan Perairan Kabupaten Pesisir Selatan. (Ant)
