Kabar Nusantara
NTB Tunggu Penjelasan Harga Saham Newmont
Rabu, 28 Oktober 2009 16:01 WIB
Mataram, (tvOne)
Pemerintah daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) beserta investor mitranya menunggu penjelasan tertulis mengenai kesediaan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menurunkan harga 10 persen saham yang menjadi hak daerah.
"Kami tunggu penjelasan tertulis untuk disikapi secara resmi sekaligus disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Menteri ESDM," kata Direktur Utama (Dirut) PT Daerah Maju Bersaing (DMB), Andy Hadianto, di Mataram, Rabu.
Hadianto mengatakan, dalam rapat koordinasi PT DMB beserta investor mitranya PT Multicapital (anak usaha PT Bumi Resources Tbk) dengan PT NNT di Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, 5 Oktober lalu, pihak PT NNT mengemukakan dua alasan yang melatari mereka bersedia menurunkan harga saham sesuai permintaan NTB.
Saat itu, Direktur Utama PT Newmont Pacific Nusantara, Martiono Hadiyanto, menyatakan bahwa PT NNT bersedia menurunkan harga 10 persen saham dari harga sebelumnya 391 juta dolar AS atau setara dengan Rp4,1 triliun lebih menjadi 352 juta dolar AS.
Namun, PT NNT menghendaki tidak lagi dibebankan sejumlah item pajak seperti Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), pajak penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan dan pajak penerangan jalan, yang kini sedang dalam proses gugatan di pengadilan perpajakan tingkat banding.
Padahal, berbagai item pajak yang menjadi pemasukan daerah dari usaha tambang PT NNT itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 1997 dan Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang PBB-KB.
PT NNT juga menghendaki pemerintah daerah NTB tidak diikutsertakan dalam operasi tambang jika telah membeli 10 persen saham. "Itu baru penjelasan lisan dari pihak Newmont, kami tunggu penjelasan tertulis sehingga dianggap resmi untuk disikapi juga secara resmi," ujar Hadianto.
Menurut Hadianto, dari penjelasan resmi itu NTB dan mitra investornya akan meneruskan ke Menteri ESDM untuk menyikapinya dan apa yang menjadi keputusan Menteri ESDM akan disetujuinya. "Pokoknya kalau alasan Newmont itu sudah sampai di Menteri ESDM dan apa kata menteri kami di daerah ikut saja karena batas waktu proses divestasi 10 persen saham itu tinggal beberapa hari lagi," ujarnya.
Batas waktu penyelesaian divestasi 10 persen saham yang menjadi hak daerah sudah ditunda dari waktu jatuh tempo pada 27 September 2009 menjadi 12 Nopember 2009. (Ant)
