tvOne Newsticker
Sabtu, 20 Maret 2010

Kabar Nusantara

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pencuri Kapuk

Selasa, 22 Desember 2009 14:00 WIB

Batang, (tvOne)

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Batang, Jawa Tengah menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa pencuri buah kapuk dalam sidang putusan sela, Selasa.

Hakim Ketua Tinola Nainggolan mengatakan, menolak alasan penasehat hukum yang mengungkapkan bahwa terdakwa tidak didampingi kuasa hukum saat penyidikan di Polres Batang. "Karena itu, majelis hakim mengabulkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar sidang tetap dilanjutkan," katanya.

Dalam persidangan tersebut, para terdakwa, yaitu Manisih (40), Sri Suratmi (19), Juwono (16), Rusnoto (14) didampingi penasehat hukumnya, Siti Rahma Herawati.

Akibat ditolaknya eksepsi terdakwa, maka majelis hakim tetap meneruskan sidang lanjutan pencurian buah kapuk dengan agenda menghadirkan saksi pada 5 Januari 2010.

Penasehat hukum terdakwa, Siti Rahma Herawati mengaku kecewa dengan adanya penolakan eksepsi tersebut.

Manurut dia, terdakwa Manisih dan Sri Suratmi tidak mengetahui tentang mekanisme penyidikan yang seharusnya melibatkan pensehat hukum. "saat itu, tawaran untuk pendampingan penasehat hukum dilakukan setelah penyidikan," kataya.

Dengan adanya putusan penolakan eksepsi, ia mengatakan, berencana mengajukan banding atas penolakan putusan sela, hal ini terkait dengan kronologi penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian yang tak memberikan kesempatan terdakwa untuk didampingi penasehat hukum.

Terdkawa Manisih, juga mengaku, kecewa dengan putusan penolakan dari hakim ketua karena persidangan akan berjalan semakin lama. "Kami ingin persidangan ini cepat selesai karena saya juga punya tanggung jawab mengasuh anak. Sidang ini juga membuat saya tak bisa bekerja," katanya. (Ant)

ed
Bookmark and Share
Komentar Kabar
Kirim Komentar