Kabar Nusantara
Bebaskan 4 Oknum PNS Pengguna Narkoba, Polisi Bantah Rekayasa
Kamis, 29 Juli 2010 22:59 WIB
Panyabungan-Sumut, (tvOne).
Empat oknum Pegawai Negeri sipil (PNS) yang diduga melakukan pesta narkoba jenis ganja akhirnya dibebaskan Polres Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut), meski mereka mengakui mengkonsumsi narkoba.
Pihak polres Mandailing Natal membantah adanya rekayasa dalam kasus tersebut. Keterangan dilepasnya keempat oknum PNS tersebut dibenarkan oleh pihak Polres Mandailing Natal dengan pertimbangan hanya sebagai korban pengguna.
Pelepasan para tersangka pengguna narkoba menuai kontroversi di masyarakat, karena meski enam orang positif mengkomsumsi narkotika berdasarkan tes urin, namun para pelaku dilepas dengan status saksi korban pengguna ganja.
Sejumlah wartawan yang melakukan konfirmasi ke Kasat Narkoba Polres Madina, Iptu Banjar Naor membenarkan hal tersebut.
Polres Madina melepas para pelaku karena tidak ada barang bukti pendukung dan puntung rokok yang diduga bekas lintingan ganja yang ditemukan di lokasi penangkapan saat itu masih diteliti.
"Sebelum polisi datang ke lokasi, mereka sudah siap menggunakan sehingga barang bukti habis dikonsumsi. Tidak memenuhi unsur karena tidak adanya barang bukti, kita juga tidak bisa mengajukan ke JPU," kata Iptu Banjar Naor.
Kasat Narkoba membantah isu adanya rekayasa bermotip uang dalam kasus ini dan bersumpah atas nama anak dan istrinya, bahwa ia tidak menerima serupiah pun dari para tersangka.
Kasat Narkoba juga memastikan kasus ini tidak bisa dilanjutkan ke jaksa, karena saat ditangkap para tersangka sudah selesai mengkomsumsi narkoba.
Sebelumnya, delapan orang pelaku yang diduga sedang pesta narkoba, ditangkap Satuan Narkoba Polres Madina di sebuah warung kopi di Kelurahan Pidoli, Kota Panyabungan, Selasa dinihari ( 27/7).
Operasi yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Madina, berhasil menangkap delapan orang pelaku yang diduga mengkomsumsi narkoba. Ironisnya delapan pelaku yang diduga mengkonsumsi narkoba ini, empat di antaranya oknum PNS dilingkungan Pemda Madina berinisial HD (27), DS (27), ES (36), DA (26), lalu SB (34), AA (23), HB (26), FW (28 ) keempatnya swasta. (Ant)
